Kejadian tragis menimpa seorang lansia bernama Bimih (71 tahun) di Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi korban pembunuhan oleh komplotan perampok. Kasus ini menghebohkan masyarakat dan menarik perhatian pihak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku. Berikut adalah kronologi lengkap dari peristiwa tersebut.

Latar Belakang Kejadian

Pada tanggal 10 Februari 2025, Bimih ditemukan tewas di warung kelontong miliknya di Jalan Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini terjadi saat Bimih sedang sendirian di rumah. Menurut informasi dari pihak kepolisian, Bimih merupakan sosok yang dikenal baik oleh warga sekitar dan tidak memiliki musuh.

Kronologi Perampokan

  1. Pengamatan Pelaku: Sebelum melakukan aksinya, para pelaku yang terdiri dari lima orang berkumpul di rumah salah satu pelaku, DA, yang merupakan residivis kasus pencurian. DA memberi tahu rekan-rekannya tentang Bimih yang tinggal sendirian dan dalam kondisi fisik yang lemah, sehingga menjadi target empuk untuk perampokan.
  2. Aksi Perampokan: Pada malam hari tanggal 9 Februari 2025, para pelaku mendatangi rumah Bimih dengan modus membeli rokok. Setelah memastikan situasi aman, mereka kembali ke rumah Bimih pada malam berikutnya untuk melaksanakan rencana perampokan.
  3. Pemasangan CCTV: Sebelum melakukan aksi, pelaku mematikan CCTV yang terpasang di sekitar lokasi untuk menghindari rekaman yang dapat mengungkap identitas mereka. Saat Bimih terbangun dan berteriak meminta tolong, para pelaku panik dan langsung membekapnya.
  4. Pembunuhan: Dalam keadaan panik, salah satu pelaku, MR, mencekik leher Bimih hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 11,7 juta dan satu unit ponsel milik korban.
  5. Penemuan Mayat: Bimih ditemukan tewas oleh menantunya, Udin (52 tahun), yang datang ke warung untuk mengecek keberadaan korban. Udin langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kelima pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tangerang dan Karawang. Mereka diidentifikasi sebagai DA, MR, AG, N, dan R.

Tindak Pidana

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus pembunuhan Bimih di Bekasi ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa rentannya masyarakat, terutama lansia, terhadap tindakan kriminal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.